Membantah Perkatan Ust Rodja Yang Mensucikan Kotoran Kucing.
Daftar Isi
*Penjelasan Ustatdz Adi Hidayat Tentang Kotoran Kucing*
Editor: Sahlan Ahmad
Editor: Sahlan Ahmad
Ustadz mohon penjelasannya tentang hukum kotoran kucing. Ada sebagian Ustadz yang menyatakan bahwa kotoran kucing tidak najis. Sekian tereima kasih.
*Jawab*
Saya belum menemukan ulama yang menyebutkan bahwa kotoran kucing suci. Hadits-hadits yang membahas masalah kucing tidak menyebutkan kotorannya yang suci, melainkan air liurnya.
Hadits yang disampaikan oleh ustadz tersebut benar. Namun cara memahaminya keliru. Kekeliruan tersebut bermula dari dua hal:
_*Pertama*_ Hadits tersebut tidak dibaca dengan menggunakan ilmu hadits. Dalam ilmu hadits, selain melihat bahasa hadits, juga harus melihat asbabul wurudnya.
Hadits kucing yang marak diperbincangkan tersebut setidaknya ada di kitab Abu Daud no. 75, di Nasa’i no. 68, dan di Tirmidzi no. 92. Yang semuanya merujuk pada sahabat Qotadah.
Bermula ketika Qotadah bekunjung ke rumah anaknya. Ketika berwudhu, menantunya keheranan. Karena air yang digunakan adalah bekas minum kucing.
Qotadah berkata, “Apa yang membuatmu heran? Saya pernah mendengar Rasullullah bersabda: “Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Karena ia adalah hewan yang selalu bersama dengan kita.”
Hadits tersebut merujuk pada air liur kucing, bukan pada kotorannya. Hal ini dijelaskan pada hadits Abu Daud no. 76. Yang diriwayatkan dari Aisyah RA:
“Saya pernah melihat Rasulullah berwudhu dengan air yang pernah dijilat oleh kucing.”
Hadits tersebut berbica tentang air liur kucing bukan kotoran kucing. Sekaligus membedakan antara air liur kucing dengan air liur anjing.
_*kedua*_ Sumber referensi yang keliru. Ustadz tersebut membaca cetakan buku yang tidak sesuai dengan manuskrip aslinya.
Di dalam manuskrip asli kitab Al-Ikhtiyaraat halaman 26 di sebutkan bahwa:
وقول الاصØاب الهرة وما دونها من الخلقة طاهر
“Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berkata, “Air liur kucing dan binatang yang lebih kecil dari itu, hukumnya adalah suci.”
Bencana bermula ketika manuskrip tersebut disalin ulang tanpa merujuk tulisan aslinya. Sehingga kata “Qoul” (perkataan) berubah menjadi kata “Baul” (kencing). Dan hilangnya kata “Ashab”.
Jadilah ia sebagaiberikut:
وبول الهرة وما دونها من الخلقة طاهر
“Kencing kucing dan binatang yang lebih kecil dari itu, hukumnya suci.”
Padahal dalam keteranngannya dengan jelas yang dimaksud adalah air liurnya bukan kencingnya. Karena itu masuk dalam pembahasan "Sisa jilatan kucing."
Jon my FB: https://www.facebook.com/sahlan.ahmad.56
Berikut Videonya: