Hakim MK Lanjutkan Rapat Tertutup Bahas Putusan Gugatan Pilpres
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini. Rapat tertutup membahas putusan gugatan hasil Pilpres.
"Hari ini RPH lanjutan saja. Kemarin majelis hakim sudah gelar RPH keputusan diambil terkait dengan pengucapan keputusan dan berakhir siang hari ini," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Fajar kembali menegaskan, hakim konstitusi akan mengambil keputusan atas gugatan hasil Pilpres secara independen berdasarkan fakta-fakta juga alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Putusan MK atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga ditegaskan bersifat final dan mengikat.
"Hakim MK kalau memutus independen," tegas Fajar.
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis, 27 Juni, atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Fajar menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, pukul 12.30 WIB, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
sumber: detik
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam