Diiringi Tangis Para Napi, Inilah Detik-detik Habib Bahar Bebas, Disambut Pendukung
Daftar Isi
Dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.
Habib Bahar bin Smith disambut oleh para pendukungnya pada pukul 16.00
WIB di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan
kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap
istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun
melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).
Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.
"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.
Habib Bahar sapaan karib kelompoknya itu menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (28/2/2019).
Bahar didakwa pasal atas tindakannya yang menentang, merampas
kemerdekaan orang lain, menganiaya, dan tindakan kekerasan terhadap
anak.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan tim kuasa hukum yang menangangi kasus
penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar
mengatakan kliennya akan bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020).
"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Habib Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.
Aziz mengatakan kebebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.
"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya.
Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan, Selasa (9/7/2019).
Sidang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib
Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan,
perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga
tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan
biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu
hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga
bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan
saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali
perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan
perdamaian kepada orangtua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat
kedua korban mengalami luka, dan merugika nama baik ulama, santri di
lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga
akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan
tuntutan yang diberikan JPU.
Video:
Perpidahan habib bahar dan para santrinya d pondok rajeg...alhmdullah hari ini sabtu tg 16 mei 2020 beliaw bebas...insya alloh jm 4 sore nanti bliaw udah meninggalkan lapas menuju ponpes tanjul alawiyin...semoga lncar dan d selamatkn oleh alloh... pic.twitter.com/3AHPQDhKTe— Jurnalis Bebas(freedom_perss) (@sultan_balfas) May 16, 2020
Pernyataan Al Habib Bahar bin Smith setelah bebas dari LAPAS CIBINONG BOGOR— Rosit Chairul (@Rositfpi) May 16, 2020
Allahu Akbar !! pic.twitter.com/J05xCRd7A8