Jokowi Kelabui MA Dan Rakyat Soal Iuran BPJS Kesehatan, Saiful Anam: Di Mana Nilai Keadilannya?
Daftar Isi
Presiden Joko Widodo dinilai telah mengelabui Mahkamah Agung (MA) dan rakyat karena telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini berisi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, Mahkamah Agung telah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan Putusan MA tanggal 27 Februari 2020 Perkara Nomor 7 P/HUM/2020.
"Jadi putusan pengadilan itu tidak bisa hanya dipatuhi beberapa saat, itu sama halnya mengelabui pengadilan dan rakyat," ucap pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).
Pada putusan uni materi, lanjut Saiful, berlaku azas erga omnes yang artinya berlaku untuk semua, kepada siapa pun, dan kapan pun.
"Tidak bisa dengan mematuhi hanya beberapa saat. Di mana nilai keadilannya? Apalagi saat ini masyarakat sedang di masa sulit harus menghadapi Covid-19, yang sejalan dengan pertimbangan MA yang secara sosiologis masyarakat masih sulit dalam perekonomian," jelas Saiful.
Apalagi, kata Saiful, dalam putusan MA tersebut disebutkan daya beli masyarakat masih belum siap dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Apakah diartikan Juni daya beli masyarakat sudah siap oleh pemerintah? Jelas tidak, apalagi sekarang ada Covid-19. Makanya menurut saya itu akal-akalan pemerintah saja untuk mensiasati putusan MA," pungkas Saiful.(rmol)