Pemuda Muhammadiyah: Menaikkan Iuran BPJS Di Saat Rakyat Sengsara Adalah Bentuk Penindasan Yang Nyata
Daftar Isi
Sebuah ironi terjadi di negeri ini. Di saat rakyat sedang kesusahan menghadapi wabah virus corona baru atau Covid-19, Presiden Joko Widodo secara mengejutkan menerbitkan Perpres 64/2020 untuk menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Padahal upaya pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di awal tahun 2020 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 9 Maret lalu. Namun belum lagi putusan itu dijalankan, Jokowi malah kembali menerbitkan perpres yang isinya sama.
Begitu kesal Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta (PWPM DKI Jakarta) Ristan Alfino Addakhil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5)
“Sungguh ironi. Di saat bangsa lagi susah tertimpa banyak musibah dari Covid 19, pemerintah malah menaikkan iuran BPJS. Padahal efek dari Covid-19 ini, pemerintah belum bisa 100 persen menanggulanginya, tapi malah membebani masyarakat dengan kenaikan BPJS ini,” tegasnya.
Alfino lantas mempertanyakan hati nurani pemerintah yang seharusnya jadi pelayan warga yang kesusahan, tapi justru membuat kebijakan yang kian mencekik rakyat.
Baginya, langkah pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS di saat rakyat sedang kesusahan adalah bentuk arogansi kekuasaan yang nyata.
“Ini juga bentuk penindasan yang nyata. Pertanyaannya adalah apakah pemimpin itu berpihak pada kita? Atau tepatnya adakah pemimpin kita?” demikian Alfino. (Rmol)