Ini Sederet Alasan BBM Premium Sulit Dihapus!
KONTENISLAM.COM - Pemerintah tengah menyusun peta jalan atau road map terkait penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 atau bensin Premium.
Namun, masih terdapat kendala yang harus dihadapi pemerintah ketika harus menghapus BBM premium ini.
Bahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), belum akan menghapus BBM Premium ini.
Justru yang ditangkap dalam aturan ini adalah, bensin jenis Premium belum dihapus dan hanya akan dikurangi volumenya dengan upaya pemerintah yang akan memberikan kompensasi untuk pembelian bensin RON 90 atau Pertalite sebagai upaya untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor .
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN), Djoko Siswanto menyebutkan, untuk mendukung penggunaan bensin yang ramah lingkungan itu, pemerintah sedang membangun infrastruktur yakni kilang minyak yang bisa menghasilkan BBM lebih ramah lingkungan seperti Euro 4.
"Karena pandemi kemungkinan pembangunan kilang dan paling cepat 2027, sehingga tahun 2030 kita tidak impor lagi. Semua kilang dalam negeri bisa produksi Euro 4," terang Djoko dalam acara Energy Corner, CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).
Djoko menyatakan, upaya penghapusan bensin Premium sejatinya sudah dilakukan oleh pemerintah.
Seperti contohnya yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dengan memperkecil volume bensin Premium di wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali).
"Sekarang (volume-nya) tinggal 1%. Karena memang pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyarankan untuk menjual bensin di atas RON 90," ungkap Djoko.
Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM sedang menyusun peta jalan penghapusan BBM Premium itu. Namun sepertinya Premium tidak dihapus ssepenuhnya.
"Tetap menjual bensin Premium, pembangunan infrastruktur satu harga di daerah 3 T. Sementara di daerah-daerah mampu bisa membeli dengan kualitas baik, dan di daerah-daerah tertentu masih menikmati BBM Premium ini," terang Djoko.
Adapun kata Djoko, untuk mengurangi penggunaan Premium, pemerintah sudah meneken Perpres 117/2021. Khususnya pada Pasal 21C yang menyebutkan, bahwa Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus abadi menyampaikan, bahwa sejatinya wacana penghapusan BBM Premium itu sudah terjadi sejak lama, melalui program langit biru. Namun, samapi sejauh inin, program tersebut tidak jalan.
"Baca Perpres 117/2021 yang terakhir in, Premium justru belum dihapuskan untuk 2022 ini," ungkap dia di Energy Corner, CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022). [cnbcindonesia]