Tanah Pemberian Jokowi Disita Satgas BLBI, Ini Penjelasan Mahfud MD
KONTENISLAM.COM - Menko Polhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tanah pemberian Presiden Jokowi kepada warga di Jasinga, Kabupaten Bogor, disita Satgas BLBI.
Menurut Mahfud, obyek tanah yang disebutkan, yakni di Kecamatan Jasinga tidak terkait dan berada jauh di luar aset Bank Aspac (lapangan golf, hotel dll) yang disita Satgas BLBI pada Rabu, 21 Juni 2022.
"Obyek berita keliru," terang Mahfud seperti dikutip melalui akun Twitternya, Minggu, 26 Juni 2022.
Mahfud menerangkan bahwa obyek yang diberitakan itu terletak di Cikopomaya, Jasinga, Kabupaten Bogor dan bukan bagian dari aset PT Bogor Raya Development yang disita oleh Satgas BLBI, Rabu 21 Juni 2022.
"Obyek yang diberitakan itu terkait dengan aset Bank Namura Internusa a/n James S. Januardy," ungkapnya
Sementara terkait klaim warga yang memprotes lahan pemberian Presiden Jokowi ikut disita Satgas BLIB, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat selamat surat yang diterima terbukti keasliannya atau tidak palsu.
"Prinsipnya sertifikat yang telah diberikan kepada rakyat oleh Presiden melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dijamin oleh Pemerintah asal sertifikat tersebut tidak palsu dan tidak terkait mafia tanah. Jika obyek ada di areal sitaan BLBI bisa dengan pelepasan hak kepada pemegang sertifikat," ungkapnya
Wartawan VIVA sudah berusaha menghubungi Amirullah, warga Jasinga penerima redisitribusi lahan dari Presiden Jokowi di Istana Bogor tahun 2021 lalu. Namun hingga berita ini diturunkan belum merespon.
Seperti diberitakan Tempo, Satgas BLBI membatalkan lahan PTSL milik seratusan warga yang sudah berSHM (Setifikat Hak Milik) usai dibagikan oleh Presiden Joko Widodo pada 21 September lalu. Lahan tersebut eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Cikopomaya Cileles.
Pernyataan itu diungkapkan warga bernama Amirullah yang tergabung dalam Gapoktan (Gabubgan Kelompok Tani) penerima redistribusi lahan eks HGU PT Rejo Sari Bumi dan PT Cimayak Cileles mengaku khwatir lantaran sertifikat PTSL yang dibagikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor dikatakan palsu atau tidak sah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan 178 SHM yang sudah dibagikan dibatalkan karena redistribusinya tidak sah. Hal itu disampaikan Agus saat menghadiri penyitaan aset BLBI di Kota Bogor pada Rabu, 22 Juni 2022
"Sebab obyek lahannya itu dalam sita tim Satgas BLBI," kata Agus.
Lebih jauh, Agus menuturkan persoalan itu kini ditangani pihaknya dan sudah masuk proses pidana. Bahkan, penyidik sudah melakukan penyelidikan, penyidikan dan bahkan beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ini sudah proses pidana, bakal ada tersangka. Kalau gak salah lebih dari tiga orang.,” ungkapnya.
Sumber: viva