CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J Beredar, Pakar Digital Forensik Heran: Kok Gitu Sih?

Daftar Isi

CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J Beredar, Pakar Digital Forensik Heran: Kok Gitu Sih?

KONTENISLAM.COM - Pakar Digital Forensik, Abimanyu Wachjoewidajat menyoroti rekaman CCTV terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang beredar.

Abimanyu mengaku heran dengan rekaman CCTV yang beredar. Pasalnya, banyak rangkaian yang hilang saat peristiwa terjadi.

 

“Kok gitu sih,” ujar Abimanyu seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.


Abimanyu menjelaskan saat melakukan digital forensik berbasis CCTV, seharusnya merunut sebelum akhirnya peristiwa itu yang terjadi. Dengan itu, nantinya akan mendapatkan gambaran jelas dari peristiwa tersebut.


“Dengan mengetahui seperti itu bisa mendapatkan gambaran yang jelas dari konten,” imbuhnya.


Dia mempertanyakan CCTV di rumah Ferdy Sambo yang tidak ada dan rekaman CCTV di rumah sakit Polri yang tidak sampai ke depan IGD.


Menurut dia, seharusnya rekaman CCTV saat ambulans berhenti membawa Brigadir J juga harus diperlihatkan. Oleh karena itu, dia meminta polisi menjelaskan CCTV apa yang rusak.


“Pertanyaannya saat dibilang rusak, media perekam, controller, atau penyimpanan? Kalau media penyimpanan yang rusak, bisa recover, bisa tampil lagi,” pungkasnya.


Sebelumnya, Polri menghentikan penyidikan kasus atas dua laporan yang dituduhkan kepada Brigadir J. Padahal dua laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan itu sudah masuk tahap penyidikan sebelumnya. 


Namun dua laporan itu dihentikan penyidikannya menyusul ditemukan fakta baru adanya dugaan pembunuhan berencana. 


Mulanya, dua laporan masuk ke Polres Jakarta Selatan Polda Metro Jaya, yaitu laporan tentang percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 388 KUHP juncto pasal 53 KUHP. 


Laporan itu dibuat anggota Polres Jakarta Selatan dengan korban Bharada E. Terlapor atau yang diduga melakukan tindak pidana menurut laporan itu adalah Brigadir J. 


Kemudian laporan kedua tentang dugaan pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 289 KUHP atau 355 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Brigadir J dengan korban Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.


Adapun waktu kejadian dalam laporan itu adalah Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 Wib di komplek Polri, Duren 3, Jakarta Selatan. 


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, kedua laporan itu dihentikan penyidikannya karena polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana sebagaimana dilaporkan.  [wartaekonomi]

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam