Jika acara Qira'atul Quran, Dzikir & Shalawat dicampur dengan Joget

Daftar Isi
 

KONTENISLAM.COM - KAEDAH FIQHIYAH MENGATAKAN

إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام

"Jika bercampur perkara (acara) yang halal dan acara yang haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang HARAM."
Jika acara Qira'atul Quran, Dzikir & Shalawat yang aslinya halal hukumnya, namun dicampuraduk dengan acara tari-tarian wanita, musik band, goyang joget laki perempuan dalam rentetan satu acara, maka yang dimenangkan/dipilih adalah hukum: HARAM.

(KH Luthfi Bashori)

👇👇

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam