Kejaksaan Sita Dokumen Jual Beli Rumah hingga Mobil Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Aset-aset yang disita itu terafiliasi dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, aset-aset yang disita itu bukan atas nama Anang, melainkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan tower BTS Kominfo, yaitu Elvano Hatorangan.
Artinya, Kejaksaan tengah mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang Dirut.
"Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu (18/2/2023).
Total ada empat aset yang baru disita tim penyidik Kejaksaan Agung, yaitu satu rumah, satu mobil, dan dua motor.
Dalam penyitaan rumah, tim penyidik menemukan bahwa rumah tersebut masih dalam tahap pelunasan.
Oleh sebab itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita satu rangkap asli surat tanda pesanan, satu rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli, dan dua lembar asli Addendum mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran.
Dokumen-dokumen tersebut disita terkait dengan aset rumah di perumahan Serenia Hills.
Kemudian tim penyidik juga menyita mobil Honda HRV beserta kunci, BPKB, STNK, dan faktur kendaraan bermotor.
Selain itu, tim penyidik juga menyita sepeda motor Ducati Scrambler dan Triumph Tiger beserta kunci, BPKB, dan STNK.
Khusus untuk Ducati Srambler, tim penyidik menemukan dan menyita kwitansi pembayarannya.
"Satu lembar kwitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp 325.000.000," kata Ketut.
Diketahui pengadaan tower BTS ini telah menyeret Anang dalam kasus rasuah bersama empat tersangka lainnya. Mereka ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: tribunnews