KPK: Rafael Alun Trisambodo Punya "Geng", Ditemukan Pola Transaksi Pakai Nama Orang Lain
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa geng pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyusul klarifikasi kekayaan fantastis Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku pihaknya menerima informasi keberadaan geng tersebut.
"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain yang kita kan denger juga ada gengnya tapi kita kan perlu tahu polanya," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Menurut Pahala, memahami pola ini bukan hal mudah. Sebab orang-orang yang bekerja di sektor keuangan memahami cara-cara mengalirkan dana.
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa geng di DJP yang dimaksud bukan berarti komplotan sebagaimana anak-anak tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan informasi yang KPK terima, beberapa orang di Kementerian Keuangan saling berhubungan satu sama lain karena memiliki riwayat perjalanan karir atau pendidikan yang beririsan.
"Jadi jangan dianggap geng dia berkomplot, enggak juga lah. Tapi ada polanya oleh karena itu kita sangat penting untuk lihat gimana sih polanya itu," ujar Pahala.
Adapun pola yang akan disoroti KPK antara lain seperti bagaimana mereka menggunakan nama orang lain untuk melakukan transaksi, sebagaimana disebutkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pakai nama lain atau PT (perusahaan) enggak tahu kita karena baru ini juga kita masuk ke wajib lapor yang kasus pidananya belum ada," ujar Pahala.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Harta kekayaan Rafael pun tersorot. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi KPK, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar.
Kekayaan itu dinilai tidak sesuai dengan profil Rafael yang hanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aeselon III.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi tak wajar Rafael apda tahun 2012.
Ia diduga memerintahkan orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. Tindakannya disebut sebagai indikasi pencucian uang.
Sumber: kompas