Oh! Jadi Begini Modus Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Tukin
Daftar Isi
![](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/15/90335-ilustrasi-kpk.jpg)
KONTENISLAM.COM - Modus korupsi pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Akhirnya terungkap.
Korupsi itu terkait dengan manipulasi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, korupsi tunjangan tukin ini dilakukan oleh pihak di bagian keuangan, seperti bendahara dan lain-lainya.
Modusnya, bilang dia, mereka memasukkan angka berlebih pada tukin yang dibagikan.
"Ini kan kalau di kita gaji ada gaji pokok tukin dan lain-lain, nah mereka dibagi ke tukin. Seperti typo? Seperti om tukin Rp 5 juta, nah om dikasih nol satu jadi Rp 50 juta, kayak typo," ujar dia seperti dikutip Kamis (30/3/2023).
Asep mengungkapkan, sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam korupsi manipulasi tukin di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa bukti mulai dari slip gaji dan lain lain di rumah para tersangka.
"Jadi, banyak dokumen-dokumen, seperti itu kan ini kan kita metode follow the money. Uangnya kita susurin ke mana," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tak menampik perihal munculnya dugaan korupsi tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, ia menegaskan kalau kasus tersebut masih dugaan.
"Ada dugaan iya, tapi membenarkan korupsinya tidak," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menurut kabar yang beredar, dugaan korupsi itu terkait tunjangan kinerja (tukin) ASN di Ditjen Minerba.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Arifin lagi-lagi tidak menampik mengenai itu.
"Ya, (penggeledahan) lagi diselesaikan," ucapnya.
Geger Korupsi Ditjen Minerba, Ternyata Segini Tukin PNS ESDM
Lantas, seberapa besar sebenarnya tukin ASN Kementerian ESDM?
Kebijakan besaran tukin ASN Kementerian ESDM ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018.
Besaran tukin diatur berdasarkan kelas jabatan, sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
- Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.
[suara]