Dikritik karena Bongkar Trotoar Santa Jadi Jalan Raya, Heru Budi: Bagus Saran-sarannya
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi santai terkait protes terhadap kebijakannya membongkar trotoar Jalan Santa, Jakarta Selatan untuk dijadikan jalan raya.
Sebagai informasi, Heru Budi menghilangkan jalur sepeda dan pedestrian di Jalan Santa untuk dijadikan jalan raya.
Hal itu bersamaan dengan adanya penutupan putaran balik (u-turn) sebagai langkah antisipasi kemacetan.
Terkait kritikan yang mengalir, Heru Budi mengatakan itu adalah hal biasa. Ia juga menyambut baik saran yang diberikan untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Kritikan itu kan hal biasa. Buat Pemprov DKI itu bagus saran-sarannya," kata Heru, (Senin (17/4/2023).
Penutupan jalan di persimpangan Pasar Santa, kata Heru, telah memperhatikan jalur pesepeda yang difasilitasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Jalur sepeda difasilitasi oleh Dishub. Mudah-mudahan tidak ada yang terlupakan, tidak ada yang terabaikan, kami fasilitasi semua," kata Heru.
Heru menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan uji coba buka-tutup di Simpang Santa sebagai upaya mengurangi kemacetan.
"Saya dengan Pak Kapolda uji coba buka-tutup. Pak Kapolda tadi menyampaikan jam 7 sampai jam 10 diatur Cuma namanya kemacetan kita atur, plus-minusnya kita atur," katanya.
Kata Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan kebijakan penutupan sejumlah putaran balik (U-Turn) di jalanan Ibu Kota masih dilakukan evaluasi.
Hal ini, kata karyoto, panutupan U-Turn juga akan berdampak pada kemacetan di sejumlah titik.
"Tentunya akan kita evaluasi, yang penting bukan itunya, tingkat kepadatan arus yang melewati situ, kalau di situ ada gara-gara U-Turn mengekor sampai satu kilometer kami harus evaluasi. Apakah dipanjangkan U-Turn-nya atau dibuka dan diatur," kata Karyoto di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin.
Koalisi Sipil Gelar Aksi Tabur Bunga: Selamatkan Pedestrian!
Pemprov DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas penutupan putaran balik (U-turn) di persimpangan sekitar Pasar Santa, Jakarta Selatan.
Sejumlah kelompok masyarakat melakukan aksi 'tabur bunga' buntut adanya kebijakan tersebut.
Beberapa organisasi tersebut adalah Greenpeace, Koalisi Pejalan Kaki, komunitas Bike To Work atau B2W Indonesia, Road Safety Association, FDTJ (Forum Diskusi Transportasi Jakarta), dan KPBB (Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel).
Aksi tabur bunga yang dilakukan menyoal kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan rekayasa lalu lintas penutupan akses putar balik di persimpangan Pasar Santa.
Sebab, rekayasa lintas yang ada menghapus jalur untuk sepeda dan pejalan kaki.
"Pengembangan lajur sepeda di Jakarta adalah yang paling progresif di dunia saat ini, jadi seharusnya dipertahankan dan diperluas secara massif di seluruh wilayah kota. Apa pun yang dilakukan DKI Jakarta akan menjadi benchmark bagi kota-kota lain tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Asia Tenggara. Lajur sepeda selain sebagai penanda kemajuan peradaban kota, juga sangat efektif mengendalikan kemacetan dan emisi kendaraan," kata Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Selaras, ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfres Sitorus mengatakan regulasi yang dilakukan justru mengalami kemunduran.
"Apa yang sudah dikembangkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, hendaknya dipertahankan dan jangan set back agar masyarakat terfasilitasi dengan baik untuk memanfaatkan non-motorized mobility, terutama berjalan kaki. Penghancuran trotoar menjadi jalan raya, jelas langkah set back," ujarnya.
Bondan Andriyanu dari Greenpeace mengatakan regulasi yang ada jelas bertentangan dengan Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga negara terkait pencemaran udara Jakarta.
Tak hanya itu, regulasi tersebut membuat alokasi dana yang digunakan untuk pembangunan fasilitas di sana terbuang sia-sia.
"Penghilangan lajur sepeda dan fasilitas pejalan kaki di Jalan Santa ini bertentangan dengan amanat putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Warga Negara atas pencemaran udara Jakarta. Seharusnya fasilitas NMT ini diperluas dalam rangka merealisasikan peningkatan kualitas udara sebagai mana amanat putusan PN Jakarta Pusat," jelasnya. [kompas]