KPU Majukan Pendaftaran, Anies: Mau Lebih Awal, Insya Allah Siap
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan menanggapi siap atas rencana KPU.
Anies mengaku bahwa dirinya dan pasangannya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak masalah kapan pun jadwal pendaftaran capres-cawapres dilakukan.
“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” ucap Anies ditemui KBA News di kantor DPP PKB, Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 11 Spetember 2023.
Apabila, kata Anies, pendaftaran dimajukan dirinya menyatakan siap. Dia yakin bahwa partai pendukungnya dan Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan juga siap mengikuti aturan KPU tersebut.
“Kita siap kalau mau lebih awal juga, insya Allah kita siap,” katanya.
Sedangkan hal senada dengan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan tidak mempermasalahkan di majukannya pendaftaram Capres dan Cawapres oleh KPU. Sebab, kata Jazilul, Koalisi Perubahan telah sigap.
“Sudah siap. Besok pagi, siap. Apalagi kalau hari Rabu, bagus,” ungkapnya.
Apalagi, pihaknya sudah mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres di Hotel Majapahit, Surabaya, 2 September 2023.
“Tentu ini pasangan yang sudah kami deklarasikan. Kalau KPU suruh daftar besok, kita udah siap,” kata Jazilul.
Sebagaimana diinformasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
“Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.
Sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Kemudian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Sumber: kba
Apabila, kata Anies, pendaftaran dimajukan dirinya menyatakan siap. Dia yakin bahwa partai pendukungnya dan Tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan juga siap mengikuti aturan KPU tersebut.
“Kita siap kalau mau lebih awal juga, insya Allah kita siap,” katanya.
Sedangkan hal senada dengan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan tidak mempermasalahkan di majukannya pendaftaram Capres dan Cawapres oleh KPU. Sebab, kata Jazilul, Koalisi Perubahan telah sigap.
“Sudah siap. Besok pagi, siap. Apalagi kalau hari Rabu, bagus,” ungkapnya.
Apalagi, pihaknya sudah mendeklarasikan pasangan Capres dan Cawapres di Hotel Majapahit, Surabaya, 2 September 2023.
“Tentu ini pasangan yang sudah kami deklarasikan. Kalau KPU suruh daftar besok, kita udah siap,” kata Jazilul.
Sebagaimana diinformasikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
“Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.
Sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Kemudian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Sumber: kba