BEM USU: Mahasiswa Baru Dijebak, UKT Naik Diumumkan Usai Dinyatakan Lulus
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU), Aziz Syahputra, mengatakan calon mahasiswa baru 2024 merasa dijebak dengan penetapan uang kuliah tunggal (UKT) di USU.
Sebab, kata dia, pengumuman kenaikan UKT disampaikan setelah calon mahasiswa baru diterima di USU.
"Calon mahasiswa baru memilih USU berdasarkan referensi kebijakan UKT yang lama. Tiga hari setelah mereka lulus, mereka menerima kebijakan UKT baru," kata Aziz saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2024.
Aziz mengatakan, pengumuman peserta lulus disampaikan pada 26 Maret 2024. Sedangkan, pengumuman kenaikan UKT disampaikan pada 29 Maret 2024.
"Banyak mahasiswa baru yang mengeluh dan berpikir dua kali untuk daftar ulang. Karena penetapan golongan tidak sesuai dengan kemampuan orang tua," ujar Aziz.
UKT di USU mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari 8 kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.
"Artinya kenaikan sampai 100 persen lebih atau setara Rp17jt dari UKT sebelumnya," kata Aziz.
Menurut Azis, proses penetapan UKT juga dinilai tidak transparan. Kenaikan UKT juga dinilai memberatkan mahasiswa karena tidak tepat sasaran.
Adapun UKT di 2023 masih menggunakan keputusan rektor pada 2022. Dikutip dari Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 748/UN5.1.R/SK/KEU/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan, program studi kedokteran gigi masuk ke dalam pembiayaan Fakultas Kedokteran.
Program Studi Kedokteran Gigi memiliki 8 kelompok. Kelompok 1 sebesar Rp500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp1 juta, kelompok 3 sebesar Rp2,4 juta, kelompok 4 sebesar Rp3 juta.
Lalu, kelompok 5 sebesar Rp5,5 juta, kelompok 6 sebesar Rp7 juta, kelompok 7 sebesar Rp8 juta dan kelompok 9 sebesar Rp10 juta.
Sementara di 2024, kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp 1 juta, Kelompok 3 sebesar Rp 2,4 juta, Kelompok 4 sebesar Rp 6,1 juta, kelompok 5 sebesar Rp 9,8 juta.
Lalu, Kelompok 6 sebesar Rp 15,5 juta, kelompok 7 sebesar Rp 21,3 juta, dan kelompok 8 sebesar. Rp 27 juta.
Tarif ini tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan UKT.
Sumber: Tempo
Sebab, kata dia, pengumuman kenaikan UKT disampaikan setelah calon mahasiswa baru diterima di USU.
"Calon mahasiswa baru memilih USU berdasarkan referensi kebijakan UKT yang lama. Tiga hari setelah mereka lulus, mereka menerima kebijakan UKT baru," kata Aziz saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2024.
Aziz mengatakan, pengumuman peserta lulus disampaikan pada 26 Maret 2024. Sedangkan, pengumuman kenaikan UKT disampaikan pada 29 Maret 2024.
"Banyak mahasiswa baru yang mengeluh dan berpikir dua kali untuk daftar ulang. Karena penetapan golongan tidak sesuai dengan kemampuan orang tua," ujar Aziz.
UKT di USU mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari 8 kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.
"Artinya kenaikan sampai 100 persen lebih atau setara Rp17jt dari UKT sebelumnya," kata Aziz.
Menurut Azis, proses penetapan UKT juga dinilai tidak transparan. Kenaikan UKT juga dinilai memberatkan mahasiswa karena tidak tepat sasaran.
Adapun UKT di 2023 masih menggunakan keputusan rektor pada 2022. Dikutip dari Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 748/UN5.1.R/SK/KEU/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan, program studi kedokteran gigi masuk ke dalam pembiayaan Fakultas Kedokteran.
Program Studi Kedokteran Gigi memiliki 8 kelompok. Kelompok 1 sebesar Rp500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp1 juta, kelompok 3 sebesar Rp2,4 juta, kelompok 4 sebesar Rp3 juta.
Lalu, kelompok 5 sebesar Rp5,5 juta, kelompok 6 sebesar Rp7 juta, kelompok 7 sebesar Rp8 juta dan kelompok 9 sebesar Rp10 juta.
Sementara di 2024, kelompok 1 sebesar Rp 500 ribu, kelompok 2 sebesar Rp 1 juta, Kelompok 3 sebesar Rp 2,4 juta, Kelompok 4 sebesar Rp 6,1 juta, kelompok 5 sebesar Rp 9,8 juta.
Lalu, Kelompok 6 sebesar Rp 15,5 juta, kelompok 7 sebesar Rp 21,3 juta, dan kelompok 8 sebesar. Rp 27 juta.
Tarif ini tertuang dalam Keputusan Rektor USU Nomor/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang penetapan UKT.
Sumber: Tempo