Fraksi PDIP Tak Diundang Rapat Komisi III DPR dan Pemerintah yang Mendadak Setujui RUU MK, Johan Budi Bilang Begini
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Fraksi PDIP tidak ada yang menghadiri rapat pembahasan dan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR.
Diketahui, rapat yang digelar pada Senin (13/5/2024) itu dihadiri oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah.
Dalam rapat itu, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat agar RUU MK disahkan di rapat paripurna. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi mengaku dirinya tidak diundang rapat oleh Sekretariat Komisi III.
Johan juga mengaku tidak lagi di Jakarta karena DPR masih dalam masa reses. “Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil,” kata Johan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dia mengatakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga sedang berada di luar negeri karena sedang reses.
Kendati demikian, Johan menjelaskan bahwa DPR bisa menggelar rapat pada masa reses atas izin pimpinan. Namun, dia mengaku tidak tahu terkait rapat Panja Komisi III kemarin.
“Bukan berarti enggak boleh, boleh juga, asal ada izin dari pimpinan,” kata dia. Sebagai informasi, rapat itu tiba-tiba dilakukan saat DPR masih masa reses. Padahal DPR baru mulai masa sidang pada Selasa (14/5/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini.
Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dia menilai ada sejumlah poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut.
Menurut Hadi, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi
Sumber: tvOne
Diketahui, rapat yang digelar pada Senin (13/5/2024) itu dihadiri oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah.
Dalam rapat itu, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat agar RUU MK disahkan di rapat paripurna. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi mengaku dirinya tidak diundang rapat oleh Sekretariat Komisi III.
Johan juga mengaku tidak lagi di Jakarta karena DPR masih dalam masa reses. “Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil,” kata Johan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Dia mengatakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga sedang berada di luar negeri karena sedang reses.
Kendati demikian, Johan menjelaskan bahwa DPR bisa menggelar rapat pada masa reses atas izin pimpinan. Namun, dia mengaku tidak tahu terkait rapat Panja Komisi III kemarin.
“Bukan berarti enggak boleh, boleh juga, asal ada izin dari pimpinan,” kata dia. Sebagai informasi, rapat itu tiba-tiba dilakukan saat DPR masih masa reses. Padahal DPR baru mulai masa sidang pada Selasa (14/5/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini.
Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dia menilai ada sejumlah poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut.
Menurut Hadi, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi
Sumber: tvOne