Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Daftar Isi
KONTENISLAM.COM - Warga net dibuat heboh beberapa hari terakhir ini, pasalnya dalam peliputan pemberangkatan Jemaah Haji Kota Parepare beberapa hari yang lalu, Kompas TV menggunakan judul bombastis yakni ‘Kemenag Parepare Libatkan Pegawai Beragama Kristen Jadi Petugas Haji’.
Pelibatan dua orang Pegawai Kemenag Kota Parepare yang beragama Kristen dan Katolik pada Panitia Pemberangkatan Jemaah Haji dari Kota Parepare ke Embarkasi UPG Makassar pada tahun 2024 ini menjadi sorotan bahkan viral di media sosial.
Dari hasil pemantauan tim Humas Kemenag Parepare, sebagian besar orang menyerang Kementerian Agama yang menurutnya melakukan toleransi yang kebablasan dan merusak ajaran agama.
“Apa tidak ada lagi pegawai muslim sehingga non muslim menjadi petugas haji,”kata warga net lainnya.
Berita ini menjadi viral karena sebagian orang menganggap kata ‘petugas haji’ adalah orang yang bertugas sampai ke tanah suci.
Selain itu penggunaan judul bombastis sebagai penarik pembaca maupun penonton mungkin menjadi salah satu pemicu, terlebih jika pembaca hanya terfokus pada judul berita.
Hal tersebut karena kurangnya pemahaman sebagian masyarakat dengan istilah ‘petugas haji’.
Tidak sedikit orang menelpon ke Tim Humas untuk memperjelas tentang pemberitaan tersebut.
Untuk itu, Kemenag Parepare membuat ‘Press Release’ untuk dipublikasikan ke media agar keadaan bisa menjadi tenang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkelanjutan.
‘Press Release’
Humas Kemenag Parepare, Jumat, 17 Mei 2024
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hal yang wajar dan tidak ada suatu aturan yang dilanggar, namun untuk itu kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare yang tergabung pada Kloter UPG 3 hanya sebatas mengantar jemaah sampai ke Embarkasi UPG di Asrama Haji Sudiang, bukan menjadi PPIH yang berangkat ke Saudi Arabia. Banyak komentator/netizen yang menyangka bahwa panitia tersebut sampai ke Arab Saudi sehingga terjadi penolakan.
2. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji asal Kota Parepare terdiri dari Pegawai Kementerian Agama, dan berbagai unsur pada Pemerintah Daerah Kota Parepare seperti Bagian Kesra Setdako, Dinas Kesehatan, Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo. Tidak ada suatu keharusan semua petugas tersebut harus beragama Islam.
3. Tugas Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare hanya memastikan semua jemaah dan barang-barangnya aman dan selamat sampai ke Embarkasi Makassar sesuai jadwal yang ditetapkan. Untuk Bapak Dominggus, S.Th (Agama Kristen) tergabung pada tim Pelayanan Koper Jemaah dan Bapak Yohannes Salu Tandi Allah, S.Ag (Agama Katolik) tergabung pada Pelayanan Penerimaan Jemaah. Tugas-tugas tersebut tidak terkait dengan ritual ibadah.
4. Komitmen Kementerian Agama Kota Parepare untuk memberikan layanan maksimal kepada semua umat beragama dan melibatkan seluruh pegawai Kementerian Agama tanpa terkecuali sehingga terjadi sinergitas, kesetaraan, toleransi, moderasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tentu tetap selalu mempertimbangkan faktor hukum, regulasi, etika dan kepatutan dalam mengambil kebijakan.
Sumber: viva
Pelibatan dua orang Pegawai Kemenag Kota Parepare yang beragama Kristen dan Katolik pada Panitia Pemberangkatan Jemaah Haji dari Kota Parepare ke Embarkasi UPG Makassar pada tahun 2024 ini menjadi sorotan bahkan viral di media sosial.
Dari hasil pemantauan tim Humas Kemenag Parepare, sebagian besar orang menyerang Kementerian Agama yang menurutnya melakukan toleransi yang kebablasan dan merusak ajaran agama.
“Apa tidak ada lagi pegawai muslim sehingga non muslim menjadi petugas haji,”kata warga net lainnya.
Berita ini menjadi viral karena sebagian orang menganggap kata ‘petugas haji’ adalah orang yang bertugas sampai ke tanah suci.
Selain itu penggunaan judul bombastis sebagai penarik pembaca maupun penonton mungkin menjadi salah satu pemicu, terlebih jika pembaca hanya terfokus pada judul berita.
Hal tersebut karena kurangnya pemahaman sebagian masyarakat dengan istilah ‘petugas haji’.
Tidak sedikit orang menelpon ke Tim Humas untuk memperjelas tentang pemberitaan tersebut.
Untuk itu, Kemenag Parepare membuat ‘Press Release’ untuk dipublikasikan ke media agar keadaan bisa menjadi tenang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkelanjutan.
‘Press Release’
Humas Kemenag Parepare, Jumat, 17 Mei 2024
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hal yang wajar dan tidak ada suatu aturan yang dilanggar, namun untuk itu kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare yang tergabung pada Kloter UPG 3 hanya sebatas mengantar jemaah sampai ke Embarkasi UPG di Asrama Haji Sudiang, bukan menjadi PPIH yang berangkat ke Saudi Arabia. Banyak komentator/netizen yang menyangka bahwa panitia tersebut sampai ke Arab Saudi sehingga terjadi penolakan.
2. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji asal Kota Parepare terdiri dari Pegawai Kementerian Agama, dan berbagai unsur pada Pemerintah Daerah Kota Parepare seperti Bagian Kesra Setdako, Dinas Kesehatan, Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo. Tidak ada suatu keharusan semua petugas tersebut harus beragama Islam.
3. Tugas Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan (Mengantar dan Menjemput) Jemaah Haji asal Kota Parepare hanya memastikan semua jemaah dan barang-barangnya aman dan selamat sampai ke Embarkasi Makassar sesuai jadwal yang ditetapkan. Untuk Bapak Dominggus, S.Th (Agama Kristen) tergabung pada tim Pelayanan Koper Jemaah dan Bapak Yohannes Salu Tandi Allah, S.Ag (Agama Katolik) tergabung pada Pelayanan Penerimaan Jemaah. Tugas-tugas tersebut tidak terkait dengan ritual ibadah.
4. Komitmen Kementerian Agama Kota Parepare untuk memberikan layanan maksimal kepada semua umat beragama dan melibatkan seluruh pegawai Kementerian Agama tanpa terkecuali sehingga terjadi sinergitas, kesetaraan, toleransi, moderasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tentu tetap selalu mempertimbangkan faktor hukum, regulasi, etika dan kepatutan dalam mengambil kebijakan.
Sumber: viva