Dicap Rusak KPK, Novel Baswedan Ungkit 'Dosa-dosa' Ghufron Gegara Daftar Capim Lagi: Mestinya Dia Dihukum Berat
Daftar Isi
Dia menilai Ghufron tidak seharusnya kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada periode 2024-2029.
“Ghufron rasanya sudah cukuplah merusak KPK. Kita harapkan orang-orang baik, berintegritas, dan punya keberanian memberantas korupsi untuk perbaiki KPK,” kata Novel kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Novel juga menyebut bahwa Ghufron telah merusak lembaga antirasuah karena dianggap membantu mantan Ketua KPK Firli Bahuri, termasuk berperan dalam upaya menyingkirkan pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK)
“Value baik KPK diubah dan ditekan sehingga pegawai KPK kehilangan motivasi untuk berani bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi,” ujar Novel.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung persoalan Ghufron di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut Novel, Ghufron seharusnya mendapatkan hukuman yang berat.
“Kasus Gufron di Dewas parah dan mestinya dapat hukuman berat tapi dia menghindar dengan menggunakan putusan sela akrobat dari PTUN,” tandas Novel.
Daftar Lagi Capim KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyatakan dirinya kembali mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, saya mendaftarkan diri untuk menjadi Capim KPK untuk periode 2024-2029," kata Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2024).
"Berharap ridho dan perlindungan Allah SWT semoga terpilih pimpinan yang terbaik untuk pemberantasan di Indonesia," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga mengajak masyarakat untuk turut mendaftarkan diri sebagai Capim KPK.
Sebab, dia menilai semakin banyak yang mendaftar makin terbuka ruang terpilih yang terbaik.
"Tunjukkan komitmen dan dedikasi dalam pemberantasan korupsi dengan menjadi calon pimpinan KPK, korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK, semakin banyak peserta akan semakin besar kemungkinan terpilih yang terbaik," tutur Ghufron.
Sekadar informasi, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron melaporkan Albertina perihal hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
Di sisi lain, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.
Sumber: Suara