Diwarnai Ketegangan, Sidang Paripurna DPD Sahkan Keputusan Penting

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan beberapa keputusan yang dihasilkan oleh Alat Kelengkapan.

Pada sidang ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membacakan agenda sidang paripurna yaitu Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan dan Pengesahan Keputusan DPD RI, bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7).


"Sidang ini mengambil agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD RI," ujar Nono Sampono.

Pada kesempatan pertama, Ketua Alat Kelengkapan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dedi Iskandar Batubara melaporkan pelaksanaan tugas dan meminta persetujuan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Selanjutnya, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang ini yaitu, penyusunan RUU tentang Perubahan kelima UU No. 12/2014 tentang Pemerintah Daerah, Pandangan DPD RI terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, Pengawasan UU No. 3/2024 Tentang Desa.

"Selain itu, pada sidang ini kami juga meminta persetujuan pada sidang ini terhadap hasil pengawasan Komite I atas pelaksanaan UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan," ucap Fachrul.

Pada kesempatan berikutnya, Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh menyampaikan laporan pelaksanaan yaitu terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pandangan Pendapat terhadap UU No. 13/2016 tentang Paten.

"Kami juga menyerahkan hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran," ujar Puteh.

Sementara itu, Ketua Komite III Hasan Basri mengungkapkan, pada masa sidang ini Komite III menyampaikan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 8/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pandangan dan Pendapat RUU usul DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

"Pada kesempatan ini kami juga melaporkan hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji," tukas Hasan Basri.
 
Ketua Komite IV Amang Syafrudin menambahkan, bahwa pada masa sidang ini telah menyusun RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah, Pertimbangan DPD RI terhadap Tindak Lanjut IHPS Semester II Tahun 2023 BPK RI, dan Pertimbangan terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fisksal dalam Rancangan APBN TA 2025.

"Kami meminta persetujuan atas laporan hasil kinerja Komite IV menjadi Keputusan DPD RI," terang Amang.

Lebih lanjut, Alat kelengkapan yang mengambil keputusan berikut adalah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dibacakan oleh Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya.

"Kami minta persetujuan atas Rekomendasi DPD RI atas pengaduan masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah eks Lahan Konsesi PT Pertamina (Persero) RU III Plaju, Desa Sungai Gerong, Kelurahan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan," ucapnya.

Sementara itu laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan yang tidak mengambil keputusan berturut-turut mulai Panitia urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) dan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.

Usai jeda, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja Panmus Darmansyah Husein memberikan laporan Tim Program dan Mekanisme Kerja Panmus terkait Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan. 

"Saya juga meminta pengesahan atas laporan ini," tutur Darmansyah.

Pada agenda terakhir yang berjalan penuh dinamika, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membacakan kesimpulan hasil laporan Tim Kerja Tata Tertib (Tatib) dan sidang paripurna mengambil keputusan untuk melakukan harmonisasi atas hasil laporan tersebut. 

"Selesai seluruh rangkaian sidang paripurna, dari meja pimpinan kami berpesan kepada seluruh Anggota DPD untuk memaksimalkan waktu reses dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah," pungkas Nono. 

Sumber: RMOL

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close