Lima Oknum Polisi Tilap Barbuk Sabu, Polda Jateng Tegaskan Pelaku Sudah Diproses
Daftar Isi
Polda Jateng memastikan kelimanya sudah diproses hukum.
“Diproses kok, intinya tegas saja (anggota yang terlibat diproses),” kata Kabag Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (15/7/2024).
Kombes Satake Bayu mengatakan mereka diproses penyidikan pidana akibat perbuatannya itu.
Selain itu juga mereka diproses internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Ditanya apakah tugas di Ditresnarkoba Polda Jateng terhambat karena ada kasus 5 anggotanya yang terlibat pidana, Kombes Bayu membantah. Mereka yang ditangkap bertugas di unit yang sama.
“Nggak lah (nggak terganggu), kan ada yang menggantikan,” sambungnya.
Diketahui, lima polisi yang ditangkap itu diduga menilap barang bukti, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu.
Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.
Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan P (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng.
TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.
Modus operandinya, Briptu MAAIW mendapatkan narkotika jenis sabu dari hasil pengurangan barang bukti dari pengungkapan tersangka S yang dia tangkap bersama tim pada Kamis 16 Mei 2024 pukul 23.00 WIB di depan mini market di Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Awalnya, berat barang bukti dari tersangka S adalah 170 gram, namun olehnya bersama tim dikurangi sebanyak sekira 70 gram. Artinya hanya 100 gram yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik.
Kemudian hasil pengurangan barang bukti dari tersangka A yang ditangkapnya bersama tim pada Rabu 12 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di kos tersangka di Kampung Kesuben, RT004/RW011, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya, barang bukti pengungkapan sekira 190gram, namun dikurangi sekira 20 gram. Sehingga, yang dilaporkan ke pimpinannya atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 170 gram.
Selain itu juga dari pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya bersama tim pada Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di rumah yang berlokasi di Kampung Kesuben RT002/RW009, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Awalnya barang bukti pengungkapan sekira 400 gram, namun dikurangi dia dan tim sekira 150 gram, yang dilaporkan ke pimpinan mereka atau diserahkan ke penyidik sebanyak sekira 250 gram sabu.
Berdasarkan info yang diterima, rincian barang buktinya adalah;
1. Tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu
2. Satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 7 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 plastik berisi serbuk kristal dibungkus tisu putih dilakban warna hitam
3. Dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga berisi sabu dan 1 plastik klip berisi serbuk kristal didalam sedotan warna ungu berada dalam bekas bungkus rokok
4. Satu kotak kardus bungkus ponsel jenis Redmi 9A dilakban warna cokelat
5. Satu kotak plastik warna hitam
6. Satu buah timbangan digital kecil warna hitam merek Digital Scale
7. Satu timbangan digital merek ACIS warna silver
8. Delapan buah pipet kaca
9. Satu pack sedotan plastik warna putih
10. Sebuah dompet warna cokelat berisi uang Rp115 ribu dengan pecahan Rp50 ribu satu lembar, Rp10 ribu empat lembar dan pecahan Rp5ribu lima lembar.
11. Sebuah ATM BCA gold
12. Sebuah ponsel Oppo A77s berikut simcard
13. Sebuah ponsel Iphone 13 warna hitam berikut simcard
14. Sebuah korek api gas warna kuning
15. Sebuah tutup botol plastik warna biru yang ada lubang 2 buah tertempel sedotan warna putih.
Berdasar foto yang diterima wartawan, lima anggota Polri itu sudah mengenakan baju tahanan warna merah dan ditahan di Rutan Polda Jateng.
Baju tahanan warna merah memang identik dengan tahanan kasus narkoba yang diungkap polisi. Mereka semua menjalani pemeriksaan dan saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Okezone