Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun

Daftar Isi


KONTENISLAM.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji sebut Razman Arif Nasution racun, kenapa?

Rupanya Susno Duadji tak terima dengan pernyataan Razman Arif Nasution.
 
Sebelumnya, Razman Nasution menyinggung Susno Duadji yang dinilai terlalu membela Pegi Setiawan yang menang sidang praperadilan, ketimbang membela polisi.

Razman menilai seharusnya Susno Duadji membantu polri dalam menangani kasus Vina, bukannya malah mendesak Polri untuk berbenah.


Terkait hal itu, Susno Duadji dengan santai memberikan skakmat kepada Razman Arif Nasution.

Ia menilai bahwa Razman Arif Nasution tidak mengerti polisi.


"Dia anggap saya tidak cinta Polisi, dialah yang paling cinta. Dia gak ngerti Polisi kok, Itu Racun!," kata Susno Duadji dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, pada Senin (8/7/2024).

Awal Mula Susno Duadji Skakmat Razman Nasution hingga lontarkan Kata "Racun"


Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji bereaksi terkait pernyataan Razman Arif Nasution.

Sebelumnya, Razman Nasution menyinggung Susno Duadji yang dinilai terlalu membela Pegi Setiawan yang menang sidang praperadilan, ketimbang membela polisi.


Razman menilai seharusnya Susno Duadji membantu polri dalam menangani kasus Vina, bukannya malah mendesak Polri untuk berbenah.

Meski Susno tidak menyebut secara gamblang nama Razman, namun sebelumnya Razman secara terang-terangan menyinggung Susno.

Terkait hal itu, Susno Duadji dengan santai memberikan skakmat kepada Razman.

Ia menilai bahwa Razman tidak mengerti polisi.

"Dia anggap saya tidak cinta Polisi, dialah yang paling cinta. Dia ga ngerti Polisi kok, Itu Racun!," kata Susno Duadji dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, pada Senin (8/7/2024).

Susno pun memberi pesan jika memang yang dilakukan itu baik semua akan dicatat sebagai nilai ibadah, termasuk yang ada di Praperadilan Pegi Setiawan.

"Jangan terlalu senang dengan dipuji-puji bahwa sudah benar ini lah gak usahlah. kalau anda baik Insya Allah malaikat mencatat, Allah akan balas dengan pahala dan kalau ada surga polisi itu baik, pasti dapat surga yang terbaik, sudah gaji kecil, capek, hari libur gak libur, kerjanya baik ya surga yang terbaik," ujarnya.


Sebelumnya, Razman menilai seharusnya Susno Duadji membantu polri dalam menangani kasus Vina, bukannya malah mendesak Polri untuk berbenah.

Razman menilai jika Susno Duadji tidak menunjukan kecintaannya pada Polri usai Polda Jawa Barat dikalahkan oleh Kuasa Hukum Pegi Setiawan di Praperadilan.


Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji geram mendengar penjelasan Elza Syarief.

Susno Duadji bahkan sampai naik darah, dia menyebut penjelasan Elza Syarief soal kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, sesat.

Awalnya Elza Syarief, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon menyebut tidak ada motif untuk merekayasa pembunuhan sadis itu.

Ia menyebut penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur menghukum para terpidana.

Elza Syarief membeberkan hasil visum Vina yang dinilainya sungguh memprihatinkan.

Ia melihat adanya bekas penganiayaan hingga rudapaksa terhadap Vina.


Elza Syarief juga membaca isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menjelaskan bagaimana Vina dianiaya dan dirudapaksa dengan sadis.

Saksi mahkota merupakan kesaksian dari sesama terdakwa.

"Saksi mengatakan waktu Almarhum Vina itu dibuka bajunya dan dipukulin lalu dilecehkan. Yang merudapaksa itu yang sekarang tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah," jelas Elza seperti dikutip dari Indonesian Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024).

Dicecar Susno

Mendengar penjelasan Elza, Susno lalu bertanya terkait adakah saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana.

"Ada keterangan saksi selain saksi mahkota?" tanya Susno.

Elza pun menjawab tidak ada.

"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi.

Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu.


Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.

Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.

"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."

"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.


Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno.

Susno kembali bertanya soal rudapaksa yang dilakukan para pelaku.


"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.

"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.

Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.

Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.

"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno.

Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu.

Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan.


Sementara itu, Susno menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan.

"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Setop aja, sesat ibu!" ujar Susno emosi.

Razman Bakal Laporkan Hakim Eman

Razman Nasution belum lama ini gembar-gembor akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.

Hal ini terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).


Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.


Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.


Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.


"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegasnya

Sumber: Tribunnews

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close