Bawaslu Pastikan Pendaftaran Cakada Sesuai Putusan MK

Daftar Isi


 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memastikan, pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah telah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, putusan MK yang telah dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, menjadi salah satu objek pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Bawaslu memastikan bahwa mekanisme prosedur terhadap pendaftaran bakal pasangan calon ini sesuai dengan regulasi PKPU 10 Tahun 2024 (yang memedomani Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024)," kata Puadi dalam kunjungan kerja pengawasan langsung pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, di Kota Medan, Kamis (29/8). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pilkada juga harus mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang dibuatnya sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1229.

"Jadi secara teknis itu sudah diatur sedemikian rupa. Kami memastikan proses ini berjalan," kata Puadi.

Dengan begitu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas di seluruh wilayah kerja, dan tidak berhenti hanya pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

"Perjalanan ini masih panjang, masih ada kaitannya dengan syarat penelitian administrasi. Kita harus bisa pastikan berkaitan tentang pengawasan melekat pada 
KPU," demikian Puadi.

Sumber: rmol

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close