KPK akan Panggil Kaesang Pangarep terkait Jet Pribadi, Alexander Marwata: Bisa jadi Modus untuk Pencucian Uang

Daftar Isi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait dugaan penyewaan jet pribadi.

Pemanggilan itu diperlukan untuk mengklarifikasi, karena dikhawatirkan penyewaan jer pribadi itu berkaitan dengan jabatan keluarganya.

"Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini, karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).

Selain ketua umum PSI, Kaesang Pangarep juga merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga saudara kandung Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Ditambah lagi, Paman Kaesang, Anwar Usman, adalah Hakim Mahkamah konstitusi. Karena itu, klarifikasi ini penting dilakukan meski Kaesang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara," tegas Alex.

Pimpinan KPK dua periode itu menegaskan, pihaknya sangat berwenang meminta keterangan Kaesang terkait penyewaan jet pribadi itu. Karena jika dibiarkan, pihaknya khawatir hal semacam ini akan jadi modus pencucian uang ke depan.

"Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya, atau aset," cetus Alex.

Alex menyatakan bahwa modus penerimaan gratifikasi tidak hanya diterima oleh pejabat maupun penyelenggara negara secara langsung. Namun juga dapat disamarkan menggunakan tangan orang lain, termasuk anggota keluarga.

Dia menekankan, klarifikasi ini juga penting untuk menjawab keraguan publik terhadap dugaan penyewaan jet pribadi itu.

Sebab, penyewaan jet pribadi itu menjadi sorotan publik saat Kaesang bersama istrinya Erina Gudono melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.

"Pada intinya, untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan," pungkas Alex.

Sumber: jawapos

Ikuti kami di channel Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029VaMoaxz2ZjCvmxyaXn3a | 

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam


Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam

Ikuti Kami Di Goole News : Google News Konten Islam

close